ASN Pemprov Sulsel Dilarang Mudik Pakai Randis

By Admin

nusakini.com--Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) pada saat mudik. 

Hal itu Ia sampaikan berdasarkan pada aturan lama yang belum mengalami perubahan, dimana aturan ini melarang ASN menggunakan kendaraan dinas. 

"Dari dulu kan kan tidak boleh, karena prinsipnya kendaraan dinas itu ya sebenarnya adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi, sampai hari ini Pemerintah Provinsi masih berpegang pada aturan lama," kata Sumarsono saat melakukan peninjauan pembangunan Proyek Rel Kereta Api Makassar - Parepare di Barru,belum lama ini.

Namun, Ia melanjutkan aturan tersebut sifatnya fleksibel ketika terdapat kebijakan tambahan dari pusat maka Pemprov akan ikut aturan tersebut. 

"Tetapi jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba muncul diperbolehkan, kami fleksibel saja tetapi hari ini posisinya, tidak boleh," sebutnya. 

Ia juga menyampaikan dan mewanti-wanti agar larangan ini tidak disiasati dengan mengganti plat merah menjadi plat hitam. Jika diketahui maka hukuman akan menanti. "Pasti ada sanksinya," ucapnya. 

Hingga saat ini, Sumarsono menjelaskan bahwa penggunaan ramdis saat mudik masih dipertimbangkan di tingkat nasional. Apakah bisa dipakai, dengan catatan ASN menanggung penggunaan BBM dan resiko kerusakan yang timbul ditanggung pengguna. 

Dia menegaskan bahwa, hingga saat ini KPK masih melarang penggunaan randis, dan pemerintah pusat juga belum menegaskan apakah bisa digunakan atau tidak. 

"Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," pungkasnya.(p/ab)